Pasal 17
BAB 2 — PENDAFTARAN TANAH ATAS SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Analisis data yuridis dan data fisik bidang tanah yang berada di kawasan SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f menghasilkan rekomendasi penyelesaian proses Pendaftaran Tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah SDEW yang terdiri atas 3 (tiga) kategori, meliputi: a. kategori 1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah; b. kategori 2 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanahnya namun terdapat perkara di pengadilan dan/atau sengketa; dan c. kategori 3 merupakan bidang tanah yang data fisik dan/atau data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, karena subjek
dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu.
