PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
(1) Unit pengawasan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh inspektorat jenderal. (2) Unit pengawasan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan pengawasan penerapan Manajemen Risiko; b. melaksanakan konsultasi dan asistensi; c. melaksanakan pengawasan intern melalui audit, reviu Pemantauan dan Tinjauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya; dan d. menyusun dan menyampaikan rekomendasi terhadap efektivitas penerapan Manajemen Risiko kepada satuan tugas Manajemen Risiko dan Unit Pemilik Risiko.
