Pasal 13
(1) Satuan tugas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang kesekretariatan di lingkungan Kementerian sebagai koordinator merangkap anggota; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian sebagai sekretaris; dan c. para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian sebagai anggota. (2) Satuan tugas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk guna berperan sebagai unit Manajemen Risiko yang mempunyai fungsi sebagai koordinator implementasi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian. (3) Satuan tugas Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi: a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko yang meliputi sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan pelatihan Manajemen Risiko terhadap seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian; b. melakukan Evaluasi Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian visi dan misi Kementerian; c. melakukan kegiatan pengendalian Risiko di lingkungan Kementerian; d. melakukan Pemantauan dan Tinjauan penerapan
pelaksanaan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian; dan e. membuat laporan tahunan penerapan Manajemen Risiko Kementerian yang disampaikan kepada Menteri.
