PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyesuaian Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
