PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 12
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PSL untuk pria terdiri atas: a. jas warna gelap; b. celana panjang warna sama; c. kemeja dengan dasi; dan
d. peci warna hitam. (2) PSL untuk perempuan terdiri atas: a. jas warna gelap; b. rok di bawah lutut atau celana panjang warna sama; dan c. kemeja menyesuaikan. (3) PSL untuk perempuan yang mempergunakan jilbab: a. jas warna gelap; b. rok panjang sampai mata kaki atau celana panjang warna sama; c. kemeja menyesuaikan; dan d. jilbab menyesuaikan dengan warna PSL.
