PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 11
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PSH untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan pendek atau lengan panjang, dan celana panjang dengan warna menyesuaikan; b. leher berdiri dan terbuka; dan c. saku dan kancing menyesuaikan. (2) PSH untuk perempuan terdiri atas: a. kemeja lengan pendek atau lengan panjang, dan rok di bawah lutut atau celana panjang dengan warna menyesuaikan; b. leher berdiri dan terbuka; dan c. saku dan kancing menyesuaikan. (3) PSH untuk perempuan yang mempergunakan jilbab: a. kemeja lengan panjang, dan rok panjang sampai mata kaki atau celana panjang dengan warna menyesuaikan; b. leher berdiri dan terbuka; c. saku dan kancing menyesuaikan; dan d. memakai jilbab warna gelap.
