PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, SERTA PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
Tugas JF Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan.
