PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 KEMENTERIAN...
Pasal 3
(1) Dalam rangka tindak lanjut Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional MENETAPKAN Rencana Kerja Reformasi Birokrasi 2020-2024 di masing-masing unit Eselon I. (2) Pimpinan Unit Eselon I melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan memastikan hasil evaluasi telah ditindaklanjuti. (3) Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan tiap akhir tahun kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
