Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN PNS DALAM JF PENATA KADASTRAL
(1) Hasil seleksi administrasi dan seleksi Portofolio Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing PNS menjadi JF Penata Kadastral dan penetapan angka kredit. (2) Tim seleksi menerbitkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing PNS yang memenuhi persyaratan menjadi JF Penata Kadastral dan menyampaikannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing PNS menjadi JF Penata Kadastral berlaku sampai dengan masa Penyesuaian/Inpassing dalam JF Penata Kadastral berakhir.
(4) Berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang Berwenang mengeluarkan surat penetapan angka kredit. (5) Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing dan surat penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Angka IV dan Angka V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
