PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 11
BAB 3 — SELEKSI
(1) Peserta yang lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing diangkat dalam JF Penata Kadastral. (2) Dalam hal peserta yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu pada periode terdekat sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing. (3) Pengangkatan dalam JF Penata Kadastral diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa Penyesuaian/Inpassing.
