Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 96);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 656); dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
