PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PULAU...
Pasal 5
(1) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsinya paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Sebelum Kantor Pertanahan menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dilaksanakan oleh Pejabat Perwakilan.
