Pasal 8
(1) Instansi Pemerintah sesuai dengan Pasal 25 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Terhadap instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pelayanan pertanahan berupa: a. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; b. Pelayanan Informasi Pertanahan; dan/atau c. Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965. (3) Persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
