Pasal 7
(1) Persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Suami/Istri PNS/TNI/POLRI, melampirkan:
- fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukan aslinya; dan/atau 2) fotokopi akta perkawinan atau surat nikah.
b. BUMN/BUMD, melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk; c. badan hukum yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, melampirkan keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk; dan d. badan hukum swasta selaku pengelola maupun pengguna Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus, melampirkan keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal tidak dapat menunjukan bukti asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
