PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN, SYARAT, DAN TATA CARA...
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari JF Penata Ruang dapat diangkat kembali ke dalam JF Penata Ruang sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. (2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam JF Penata Ruang.
