PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 7
(1) Pemanfaatan ruang di wilayah kawasan ekonomi khusus dilakukan berdasarkan masterplan kawasan ekonomi khusus yang disusun dan ditetapkan oleh badan usaha pembangunan dan pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kawasan Ekonomi Khusus. (2) Dalam hal akan disusun RDTR pada suatu daerah yang telah ada Kawasan Ekonomi Khusus, maka: a. Pemanfaatan ruang dalam Kawasan Ekonomi Khusus mengikuti masterplan Kawasan Ekonomi Khusus dan tidak diatur dalam RDTR.
b. RDTR mengatur pemanfaatan ruang diluar Kawasan Ekonomi Khusus dan selaras dengan masterplan Kawasan Ekonomi Khusus.
