Pasal 99
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan publikasi atau promosi paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan c. bentuk publikasi atau promosi.
(2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang baru dikembangkan; b. kawasan yang menjadi prioritas pembangunan nasional atau daerah; dan/atau c. kawasan yang menjaga kelestarian lingkungan. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. merupakan program pembangunan prioritas; dan/atau b. memberikan dampak positif bagi sosial, ekonomi, dan/atau lingkungan. (4) Bentuk publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. media cetak; b. media elektronik; atau c. media lainnya.
