PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 98
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf i merupakan penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. (2) Publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan untuk: a. memperkenalkan atau mempromosikan suatu kawasan; dan b. mendorong perwujudan kawasan dan kegiatan prioritas nasional atau daerah. (3) Publikasi atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
