Pasal 96
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan penghargaan paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. bentuk penghargaan; dan c. mekanisme pemberian penghargaan. (2) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung: a. Penyelenggaraan Penataan Ruang; b. perwujudan Struktur Ruang; c. perwujudan Pola Ruang; d. perwujudan kawasan strategis; dan/atau e. Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk perwujudan RTR. (3) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. piagam; b. barang; c. uang; dan/atau d. bentuk penghargaan lainnya. (4) Penetapan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penilaian kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang.
