Pasal 95
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf h merupakan pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berkualitas dan/atau partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memotivasi Pemerintah Daerah agar memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang baik dan berkualitas; b. memberikan bantuan finansial dan/atau nonfinansial dalam mempertahankan dan/atau
meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan c. mendorong partisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
