PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 91
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Fasilitasi PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf f diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang laut. (2) Pemberian fasilitasi PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan.
