PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 90
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan pemberian urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga yang memberikan urun saham. (2) Ketentuan pemberian urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) yang berasal dari Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
