Pasal 83
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan imbalan paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk imbalan; dan d. besaran dan mekanisme imbalan. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang dilindungi dan/atau dilestarikan; b. kawasan budi daya yang memberikan jasa lingkungan hidup; dan/atau c. kawasan kritis lingkungan. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas jasa lingkungan hidup berupa: a. pemulihan lingkungan hidup; b. konservasi; c. perlindungan tata air; d. penyerapan dan penyimpanan karbon; e. pelestarian keindahan alam; dan f. kegiatan lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyediaan jasa lingkungan hidup. (4) Bentuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengalihan hak membangun; b. penyediaan prasarana dan sarana pendukung pelestarian lingkungan hidup; c. pendanaan atau uang; dan/atau d. bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. (5) Penetapan bentuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. kebutuhan penerima imbalan; c. efektivitas dalam mewujudkan RTR; d. nilai tambah terhadap jasa lingkungan; e. biaya upaya pelestarian lingkungan hidup; f. ketersediaan sumber daya; g. kapasitas kelembagaan; h. kemitraan; i. biaya pemberdayaan Masyarakat; dan j. biaya pelaksanaan kerja sama.
