PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 82
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c merupakan perangkat balas jasa terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan untuk: a. memberikan daya tarik bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung perwujudan fungsi lindung kawasan di lokasi tertentu; dan b. mendorong dan meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam perwujudan dan pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan kritis lingkungan.
(3) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
