Pasal 80
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan subsidi paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk subsidi; dan d. besaran dan mekanisme subsidi. (2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang dikembangkan untuk mewujudkan program pembangunan prioritas nasional/daerah; b. kawasan dengan kerentanan tertentu atau berpotensi tinggi mengalami perubahan fungsi dan/atau bentuk fisik; dan/atau c. kawasan rehabilitasi atau relokasi pasca bencana alam. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang berkontribusi dalam penyediaan fasilitas publik; b. kegiatan yang berkontribusi pada program prioritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; c. kegiatan pelestarian kawasan dan/atau bangunan bersejarah; dan/atau d. kegiatan yang berkontribusi pada penyediaan ruang terbuka hijau publik. (4) Bentuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pendanaan atau uang; b. bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang; dan/atau c. program dan/atau kegiatan pembangunan daerah. (5) Penetapan bentuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. skala kepentingan; b. dampak program pembangunan daerah atau
prioritas pembangunan daerah; c. kebutuhan penerima subsidi; d. kapasitas kelembagaan; e. jenis kegiatan; f. kemampuan dan ketersediaan sumber daya penerima subsidi; dan g. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.
