Pasal 79
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan komponen Ruang tertentu yang diprioritaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. (2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tujuan sebagai bantuan: a. atas pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang prioritas yang mendukung perwujudan RTR; b. dalam upaya perwujudan pemerataan pembangunan; dan/atau c. dalam perwujudan Pemanfaatan Ruang pasca bencana alam. (3) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; atau b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
