Pasal 71
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Hasil penilaian perwujudan RTR dituangkan dalam laporan sesuai dengan tingkatannya yang terdiri atas nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Laporan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil pengendalian Implikasi Kewilayahan. (3) Terhadap laporan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimintakan pertimbangan kepada Forum Penataan Ruang. (4) Pertimbangan Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Laporan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemangku kebijakan terkait: a. untuk tingkat nasional, Menteri menyampaikan kepada kementerian/lembaga terkait; b. untuk tingkat provinsi, gubernur menyampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Perangkat Daerah terkait; dan c. untuk tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota menyampaikan kepada Menteri dan gubernur serta ditembuskan kepada Perangkat Daerah terkait. (6) Laporan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. dasar dalam penerapan perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. masukan terhadap peninjauan kembali dan revisi RTR; dan/atau c. masukan terhadap kegiatan penertiban Pemanfaatan Ruang.
