PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 70
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Terhadap Zona Kendali dan Zona Yang Didorong di wilayah kabupaten/kota, dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (2) Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat: a. delineasi wilayah pengendalian; b. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan pemberian Insentif dan Disinsentif; d. ketentuan teknis atau standar; e. ketentuan pengenaan Sanksi Administratif; dan/atau f. pengawasan pembangunan, pembinaan, koordinasi dan kerja sama, serta peran Masyarakat. (3) Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
