Pasal 64
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Pengendalian Implikasi Kewilayahan terhadap Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kegiatan identifikasi. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk spasial dengan: a. melakukan delineasi densitas Pemanfaatan Ruang terhadap sebaran KKPR dan/atau perwujudan Struktur Ruang dan Pola Ruang berdasarkan pengamatan visual dengan mempertimbangkan jumlah dan kedekatan jarak serta menggunakan sistem informasi geografis; b. menyesuaikan delineasi densitas Pemanfaatan Ruang yang telah dihasilkan pada huruf a dengan batas fisik dan/atau administrasi; dan c. mengidentifikasi tingkat densitas atau Konsentrasi Pemanfaatan Ruang berdasarkan skala penilaian yang menghasilkan tingkat konsentrasi tinggi, sedang, rendah, dan tidak terjadi konsentrasi. (3) Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kawasan peruntukan/zona pada kawasan budi daya. (4) Tingkat konsentrasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil analisis densitas atau kerapatan dengan nilai tinggi. (5) Tingkat konsentrasi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil analisis densitas atau kerapatan dengan nilai sedang. (6) Tingkat konsentrasi rendah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c merupakan hasil analisis densitas atau kerapatan dengan nilai rendah. (7) Tidak terjadi konsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan hasil analisis densitas atau kerapatan dengan nilai sangat rendah. (8) Hasil identifikasi tingkat Konsentrasi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (9) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (10) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta Konsentrasi Pemanfaatan Ruang.
