Pasal 63
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan dengan membatasi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu. (2) Pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. Zona Kendali; atau b. Zona Yang Didorong. (3) Pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. bupati/wali kota, untuk RTR yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. gubernur, untuk RTR yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Menteri, untuk RTR yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (4) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, gubernur dapat melaksanakan pengendalian Implikasi Kewilayahan yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (5) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengendalian Implikasi Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan/atau ayat (4), Menteri dapat
melaksanakan pengendalian Implikasi Kewilayahan yang tidak dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
