PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk: a. menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang; b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan c. meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang.
