PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. (2) Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar: a. menaati RTR yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTR; dan c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR.
(3) Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK; b. penilaian perwujudan RTR; c. pemberian Insentif dan Disinsentif; d. pengenaan Sanksi Administratif; dan e. penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.
