PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 283
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Menteri ini memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
