PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 282
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal gubernur menemukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang penanganannya menjadi
kewenangan Menteri atau bupati/wali kota, gubernur dapat merekomendasikan atau melaporkan kepada Menteri atau bupati/wali kota untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal bupati/wali kota menemukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang penanganannya menjadi kewenangan Menteri atau gubernur, bupati/wali kota dapat merekomendasikan atau melaporkan kepada Menteri atau gubernur untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif sesuai dengan kewenangannya.
