PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 263
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dilakukan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat yang menjadi pengelola kawasan. (2) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perangkat Daerah; b. badan usaha berbadan hukum; c. lembaga kemasyarakatan; d. orang perseorangan; dan/atau e. pihak pengelola kawasan lainnya.
