PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 247
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. prosedur; b. produk; c. persyaratan; d. frekuensi; e. waktu; f. muatan; g. media; dan/atau h. sumber daya manusia. (2) Kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246. (3) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memenuhi kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rincian kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
