Pasal 246
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) huruf a meliputi aspek: a. Perencanaan Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2) Bentuk pelayanan dalam aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa konsultasi publik dalam penyusunan RTR dan proses persetujuan substansi. (3) Bentuk pelayanan dalam aspek Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa: a. penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR; b. KKPR; dan c. pemenuhan ruang terbuka hijau publik. (4) Bentuk pelayanan dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
