Pasal 209
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya bersama-sama dengan Para Pihak. (2) Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek Sengketa Penataan Ruang. (3) Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan ahli. (4) Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terjadi keadaan kahar (force
majeure). (6) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. peperangan; b. kerusuhan; c. bencana alam; dan/atau d. bencana lainnya.
