Pasal 208
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a diajukan oleh Para Pihak kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di tingkat pusat; dan b. kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang, untuk penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (3) Penanganan permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: a. menerima, menelaah, dan memeriksa kebenaran atau fakta-fakta atas permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang; b. MEMUTUSKAN permohonan merupakan Sengketa Penataan Ruang atau bukan; dan c. menyampaikan status pengaduan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang kepada pemohon. (4) Dalam hal permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, pemohon dapat menyampaikan permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang kepada gubernur. (5) Dalam hal permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan, pemohon dapat menyampaikan permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang kepada Menteri.
