PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 189
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
Kerugian terhadap harta benda dan kerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menilai: a. nilai aset terdampak yang hilang atau rusak; b. perubahan biaya input; dan/atau c. potensi pendapatan yang hilang.
