PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 178
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 paling sedikit terdiri atas: a. ketua tim Audit Tata Ruang, dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama; dan b. anggota tim Audit Tata Ruang, paling sedikit terdiri atas:
- pegawai negeri sipil yang membidangi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang;
- ahli perencanaan wilayah dan kota; dan
- ahli sistem informasi geografis. (2) Tim Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh penyidik pegawai negeri sipil Penataan Ruang dan ahli lainnya sesuai dengan kebutuhan.
