PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 177
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Pembentukan tim Audit Tata Ruang ditetapkan melalui: a. keputusan pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi madya, untuk tim Audit Tata Ruang pusat; dan b. keputusan pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama, untuk tim Audit Tata Ruang provinsi dan kabupaten/kota. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. susunan keanggotaan;
b. tugas dan tanggung jawab; c. jangka waktu pelaksanaan; d. lingkup wilayah; dan e. pembebanan biaya pelaksanaan.
