PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 175
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Tim Audit Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf b memiliki kewenangan melakukan Audit Tata Ruang pada: a. wilayah provinsi; dan b. kawasan lintas kabupaten/kota. (2) Tim Audit Tata Ruang provinsi dapat melakukan Audit Tata Ruang di luar wilayah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan adanya permintaan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan Audit Tata Ruang di wilayah yang menjadi kewenangannya.
