Pasal 174
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Tim Audit Tata Ruang Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a memiliki kewenangan melakukan Audit Tata Ruang pada: a. wilayah nasional; b. Kawasan Strategis Nasional; dan c. kawasan lintas provinsi. (2) Tim Audit Tata Ruang pusat dapat melakukan Audit Tata Ruang di luar wilayah kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. berdampak nasional; b. berpotensi menimbulkan konflik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar-Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah dengan Masyarakat, dan/atau antar- Masyarakat; dan/atau c. adanya permintaan dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan Audit Tata Ruang di wilayah yang menjadi kewenangannya.
