PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 169
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
Temuan indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang diduga mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang, kerugian harta benda dan kerusakan barang, dan/atau kematian Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. temuan petugas yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan/atau Pengawasan Penataan Ruang; b. hasil Pengawasan Penataan Ruang; dan/atau c. hasil pengawasan khusus Penataan Ruang.
