PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 168
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Audit Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (2) Pelaksanaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. temuan indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang diduga mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang, kerugian harta benda dan kerusakan barang, dan/atau kematian Orang; b. laporan atau pengaduan dari Masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang; atau
c. bencana yang diduga disebabkan adanya indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang.
