PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 121
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah Daerah tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan Pasal 117 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemberian Disinsentif oleh Pemerintah Daerah tanpa pengajuan permohonan.
