PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 119
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Insentif oleh Pemerintah Pusat tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 114 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemberian Disinsentif oleh Pemerintah Pusat tanpa pengajuan permohonan.
