Pasal 8
BAB 2 — PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Kelengkapan atribut peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan kelengkapan unsur geografis di lapangan. (2) Pengujian kelengkapan unsur dasar geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan pengecekan sesuai dengan instrumen pengecekan kelengkapan atribut. (3) Kesesuaian atribut peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan kesesuaian unsur geografis dengan realitas di lapangan.
(4) Pengujian kesesuaian unsur geografis dengan realitas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melaksanakan pengecekan sesuai dengan instrumen pengecekan kesesuaian. (5) Instrumen Pengecekan Kelengkapan dan Kesesuaian Atribut Peta Dasar Pertanahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
