PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETA DASAR PERTANAHAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBUATAN PETA DASAR PERTANAHAN
(1) Nilai ketelitian geometri peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dengan melakukan uji geometri. (2) Ketelitian Geometri Peta Dasar Pertanahan dan Jumlah Titik Uji mengacu pada standar yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
